BPJS Keliling Hadir Jangkau Masyarakat Prabumulih Timur

BPJS Keliling Hadir Jangkau Masyarakat Prabumulih Timur

BPJS Keliling Hadir Jangkau Masyarakat Prabumulih Timur--Foto: Prabupos

Mengingat masih adanya ditemukan data kependudukan yang bermasalah, Dwi juga menghimbau masyarakat untuk melengkapi data kependudukannya agar hal-hal yang berkaitan dengan bantuan pemerintah ini dapat tersalurkan kepada masyarakat secara tepat sasaran.

“Dikarenakan pendaftaran PBI ini melalui proses verifikasi dan validasi terlebih dahulu sebelum penetapan sasaran, sehingga diharapkan masyarakat dapat melengkapi data kependudukannya dan sesegera mungkin mengurus ke Disdukcapil jika terdapat permasalahan terkait kependudukan,” kata Dwi.

Lalu untuk masyarat yang mau mendaftarkan diri sebagai peserta JKN segmen non PBI dapat menyiapkan dokumen persyaratan berupa KK, KTP dan Buku Tabungan. Untuk proses pendaftaran dapat dilakukan secara langsung ke Kantor BPJS Kesehatan, Mal Pelayanan Publik ataupun BPJS Keliling. Selain itu, masyarakat dapat juga mendaftar langsung secara online melalui Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) atau Mobile JKN untuk penambahan anggota keluarga.

BACA JUGA:Sering dihindari Karena Rasanya yang Pahit, Ini 5 Manfaat Konsumsi Buah Pare

BACA JUGA:Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Manfaat Konsumsi Singkong untuk Kesehatan Tubuh

“Untuk diketahui bersama juga bahwa status kepesertaan JKN akan aktif 14 hari kemudian setelah pendaftaran atau pembayaran dilakukan,” kata Dwi.

Dengan prinsip portabilitas dan gotong royong diharapkan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dimanapun tanpa adanya pembedaan terhadap pemeriksaan maupun obat-obatan yang dibutuhkan.

“Dengan skema pembiayaan yang saling menunjang, masyarakat yang mampu serta masyarakat yang tidak mampu dan pemerintah merupakan perwujudan dari gotong royong semua tertolong. Sehingga diperlukan pemahaman terhadap JKN dan peran aktif masyarakat untuk memberikan masukan serta mengawasi proses yang ada dilapangan,” ujar Dwi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: