Pemuda Prabumulih Ditangkap Kasus Pencurian Handphone, Berakhir di Penjara

Pemuda Prabumulih Ditangkap Kasus Pencurian Handphone, Berakhir di Penjara

Pemuda Prabumulih Ditangkap Kasus Pencurian Handphone, Berakhir di Penjara--Foto: Prabupos

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Muhammad Juliyanto, seorang pemuda berusia 19 tahun asal Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, harus menghadapi hukuman penjara di usia mudanya.

Dia ditangkap oleh tim Singo dari Polsek Prabumulih Timur pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 00.15 WIB. 

Juliyanto terlibat dalam aksi pencurian sebuah handphone milik Euis Suryani, seorang ibu rumah tangga berusia 27 tahun yang tinggal di Limboent Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo menyampaikan Kasus pencurian itu tejadi pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB di rumah korban.

BACA JUGA:Konsultan Asal Aceh Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 32 Juta; Pelaku Ditangkap Tim Opsnal Polsek Barat

BACA JUGA:Pria di Sungai Medang Prabumulih Gasak HP Tetangga, Saat Pemilik Rumah Tidur

"Saat kejadian, pelaku yang diduga telah menggambar isi rumah, masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci," kata Kapolsek.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 1 unit handphone jenis INFINIX NOTE 7 LITE Warna Forset Green milik korban.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta dan melapor ke polsek Prabumulih Timur," ucapnya.

Setelah menerima laporan tersebutK apolsek PBM Timur, AKP Herry Sulistyo, memerintahkan Kanit Reskrim Timur, IPDA Nendri S.H untuk segera melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui keberadaan pelaku.

BACA JUGA:4 Minuman Terbaik Selain Kopi untuk Menjaga Konsentrasi di Pagi Hari

BACA JUGA:DPO 2 Tahun, Pista Rangga Diterkam Tim Macan Polsek RKT : Kasus Pencurian Pipa Pertamina

"Pelaku ditangkap di rumahnya di, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur. Tanpa perlawanan, dan barang bukti juga berhasil diamankan," ungkapnya 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terjerat kasus tindak pidana pencurian pasal 362 KUHPidana.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: