Keluarga Serahkan Remaja Dirantai ke Dinas Sosial, MA Ditempatkan di Rumah Singgah

Keluarga Serahkan Remaja Dirantai ke Dinas Sosial, MA Ditempatkan di Rumah Singgah

Keluarga Serahkan Remaja Dirantai ke Dinas Sosial, MA Ditempatkan di Rumah Singgah--Foto: Prabupos

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Remaja berusia 17 tahun berinisial MA dari Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, yang sebelumnya sempat dirantai oleh ibunya, kini telah diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Pada hari Senin, 16 September 2024, MA diserahkan oleh pihak keluarga kepada petugas Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinas Sosial Kota Prabumulih dan akan ditempatkan di rumah singgah yang terletak di Rusunawa Islamic Center, Jalan Lingkar, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

"Kami telah menempatkan MA di rumah singgah setelah diserahkan oleh keluarga. Sementara waktu, ia akan tinggal di sana sambil menunggu penanganan lebih lanjut," jelas Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Prabumulih, Candra Pipit ST.

Candra, yang sering dipanggil Capit, menambahkan bahwa ini bukan pertama kalinya Dinsos menangani kasus MA. Sebelumnya, MA telah mendapatkan perawatan dari dinas sosial lebih dari dua kali.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Hadirkan Kemudahan Baru dengan Integrasi Layanan PANDAWA dan CHIKA

BACA JUGA:Kota Prabumulih Raih Penghargaan Nasional, Elman Terima Insentif Fiskal untuk Penanggulangan Stunting

“Kami sudah beberapa kali menangani kasus MA. Walaupun telah mendapatkan perawatan, keluarganya masih menghadapi kesulitan dalam mengelola kondisi MA,” kata Capit.

MA akan tinggal di rumah singgah untuk waktu yang terbatas, maksimal tujuh hari, sebelum dirujuk ke fasilitas lain seperti Rumah Sakit Ernaldi Bahar atau panti rehabilitasi bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Rumah singgah hanya bisa menampung MA selama tujuh hari. Setelah itu, MA harus dirujuk ke fasilitas yang lebih sesuai untuk penanganan selanjutnya," tambah Capit.

Karena MA masih di bawah umur, saat ini belum memungkinkan untuk menempatkannya di panti ODGJ, dan kemungkinan baru dapat dilakukan pada tahun depan, menurut Capit.

BACA JUGA:PEP Limau Field Kenalkan Industri Migas kepada Siswa SMKN 2 Prabumulih

BACA JUGA:Masalah E-Materai Mengganggu Pendaftaran CPNS di Prabumulih, Pelamar Terpaksa Menunggu

Dinas Sosial Prabumulih berkomitmen untuk memberikan penanganan terbaik untuk MA dan kasus serupa lainnya. Meskipun dengan keterbatasan fasilitas, Dinas Sosial hanya dapat memberikan solusi sementara.

"Kami berharap di masa depan akan tersedia solusi yang lebih baik untuk anak-anak dengan gangguan jiwa seperti MA. Dukungan dari keluarga, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk penanganan yang efektif," ungkap Capit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: