Pemerintah Pusat Berikan Tambahan Dana Desa, Prestasi Tiga Desa di Prabumulih

Pemerintah Pusat Berikan Tambahan Dana Desa, Prestasi Tiga Desa di Prabumulih

Pemerintah Pusat Berikan Tambahan Dana Desa, Prestasi Tiga Desa di Prabumulih --Foto: Prabupos

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Dari total 12 desa yang ada di Kota Prabumulih, hanya tiga desa yang berhasil mendapatkan alokasi tambahan Dana Desa untuk tahun 2023. Penyaluran dana tambahan ini didasarkan pada kinerja masing-masing Pemerintah Desa.

Ketiga desa yang menerima tambahan tersebut adalah Desa Jungai, Desa Talang Batu, dan Desa Sinar Rambang, yang berada di Kecamatan Rambang Kapak Tengah. Masing-masing desa akan memperoleh tambahan Dana Desa sebesar Rp 120 juta.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih, Wawan Gunawan Ak CA, menyampaikan pada Selasa, 15 Oktober 2024, "Tiga desa di Kota Prabumulih yang menerima insentif dari pemerintah pusat adalah Jungai, Talang Batu, dan Sinar Rambang."

Dia juga menjelaskan bahwa penyaluran dana insentif tersebut berlandaskan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 yang mengatur rincian insentif untuk masing-masing desa dalam Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Mobil Dinas Prabumulih, Memastikan Penggunaan yang Tepat dan Optimal

BACA JUGA:Revitalisasi Sentra Kuliner, Upaya Menghidupkan Kembali Suasana Prabumulih

"Dana ini akan langsung dicairkan ke kas desa dan ditujukan untuk pemberdayaan serta pembangunan di desa," tambahnya.

Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Prabumulih, A Fauzan Akmal SSTP MM, juga mengonfirmasi informasi tersebut. 

Fauzan menyebutkan bahwa ketiga desa ini mendapatkan tambahan dari Kementerian Keuangan berkat pengelolaan dan penggunaan dana desa yang baik.

"Dari 12 desa yang ada, hanya tiga yang berhasil meraih insentif kinerja ini," ungkapnya.

BACA JUGA:Sungai Kelekar Akhirnya Dinormalisasi, Harapan Baru bagi Warga Prabumulih

BACA JUGA:Membangun Dasar Kinerja, 30 Anggota DPRD Prabumulih Ikuti Orientasi

Ia menjelaskan bahwa penilaian untuk memperoleh insentif dilakukan langsung oleh kementerian, dan dana tersebut akan ditransfer dari pusat. 

Ada beberapa kriteria yang menentukan desa yang berhak menerima insentif, termasuk pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien, serta bebas dari praktik korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: