Modus Sewa Mobil, Petani Asal Muara Enim Raup Ratusan Juta dari Korban
![Modus Sewa Mobil, Petani Asal Muara Enim Raup Ratusan Juta dari Korban](https://prabumulihpos.disway.id/upload/22e330c1d316bd0a6070efd0fb0059d9.jpg)
Modus Sewa Mobil, Petani Asal Muara Enim Raup Ratusan Juta dari Korban--ist
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Ari Santopo alias Angga, seorang petani berusia 38 tahun dari Desa Gaung Telang, Kabupaten Muara Enim, ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan tiga unit mobil. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyewa mobil dari korban dan kemudian tidak mengembalikannya.
Aksi penggelapan ini diduga menyebabkan kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah. Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian pertama terjadi pada 16 Februari 2024, saat pelaku menyewa mobil Daihatsu Alya milik Ir Iskandar Muda, warga Kota Palembang.
Pelaku berjanji untuk membayar angsuran selama dua bulan, namun setelah pembayaran pertama, ia menghilang dan tidak pernah melunasi sisa angsuran, sementara mobil tersebut tidak kembali.
Korban berikutnya, Dimas Effendi Danuartah, seorang warga Kota Prabumulih, melaporkan bahwa pada 8 Maret 2024, pelaku meminjam mobil Honda Brio miliknya dengan alasan ingin melakukan uji jalan. Namun, setelah itu, pelaku membawa kabur mobil tersebut. Kerugian yang ditimbulkan korban diperkirakan mencapai Rp 178 juta.
Pada 2 Oktober 2023, korban ketiga, M Qosim Huda, warga Kota Palembang, juga menjadi korban penggelapan setelah menyewakan mobil Toyota Agya kepada pelaku dengan perjanjian satu bulan. Namun, hingga saat ini, mobil tersebut dan pelaku belum ditemukan, dengan kerugian diperkirakan sebesar Rp 105 juta.
BACA JUGA:Pelaku Penggelapan Handphone Ditangkap Polisi, Barang Bukti Ditemukan di Tangan Tersangka.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Narkoba, Jumadi Terancam 20 Tahun Penjara Setelah Lima Kali Masuk Bui
"Pelaku telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap tiga korban," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk, yang disampaikan oleh Kasatreskrim AKP Tiyan Talingga, ST MT.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan yang mendalam, tim Resmob Polres Prabumulih berhasil menemukan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Pada Senin, 10 Februari 2025, Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih yang dipimpin oleh AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., dan IPDA Sucipto, S.H., berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Gaung Telang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Pelaku kini telah dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi termasuk:
1. Satu unit mobil Daihatsu Alya warna putih (BG-1937-ZM)
2. Satu unit mobil Honda Brio warna hitam (BG 1796 CP)
3. Satu unit mobil Toyota Agya (BG 1025 IY)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: