Polsek RKT Amankan Pelaku Pencurian Sawit di Prabumulih

Polsek RKT Amankan Pelaku Pencurian Sawit di Prabumulih--Foto: Prabupos
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) kembali berhasil menangkap pelaku pencurian buah sawit di kebun milik PT. Bumi Sawit Permai (BSP) yang terletak di Desa Rambang Senuling, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.
Kali ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial St (42), yang merupakan warga Desa Tanjung Muring, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Pencurian tersebut terjadi pada Rabu malam, 29 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku diketahui mencuri tandan sawit di Divisi 1 Blok F kebun PT. BSP menggunakan mobil truk berwarna kuning.
Kapolsek RKT, IPDA Krisnanda, S.H., M.H., menyebutkan bahwa sebelumnya pihaknya telah berhasil mengamankan empat dari enam pelaku, yaitu TS, NK, R, dan NS, yang kini sedang menjalani hukuman di Rutan Prabumulih.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Gerebek Pengedar Narkoba, Temukan Sabu dan Senjata Tajam
BACA JUGA:Polisi Amankan Sabu 2,47 Gram dari Pengendara Sepeda Motor di Prabumulih
Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, pada Selasa, 8 April 2025, Kanit Reskrim Aipda M. Agustino, S.H., bersama Tim Macan RKT, berhasil menangkap St di kawasan perumahan PT. BSP.
Dalam pemeriksaan, St mengakui bahwa ia turut serta dalam aksi pencurian tersebut bersama dengan rekannya yang sudah lebih dulu ditahan. Barang bukti berupa truk dan hasil curian telah disita sebelumnya.
"Tersangka kini sudah ditahan di Polsek RKT dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami akan terus melanjutkan penyelidikan terhadap kasus ini," ujar Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: