Nah, dari dua anggaran tersebut, ternyata ditemukan ada pejabat yang melakukannya perjalanan Fiktif. "Yang berangkat dinas hanya 2 orang atau 3 orang tapi di SPJ kan 5 orang. Kemudian pejabat yang berangkat itu ketika menerima uang perjalanan dinas katakanlah yang diterima Rp1 juta tapi dia menandatangani Rp2 juta," jelasnya.
Selanjutnya, yang ketiga ditemukan bahwasanya yang berangkat itu tidak ada kepentingannya atau yang bukan merupakan kepentingan teknis dari perjalanan dinas tersebut.
"Dari tiga indikasi dugaan tersebut, tim melakukan klarifikasi dan ada hampir 322 dokumen dalam perjalanan dinas yang dipertanyakan kepada beberapa orang para Kabid, Kasubag Keuangan termasuk Kepala Dinas," lanjutnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS, Tim Pidsus Kejari Geledah Kantor Lantai 8 Pemkot Prabumulih
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Tetapkan AM Tersangka Baru Kasus Baju Olahraga Lansia
Dalam kesempatan itu, Roy Riady menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan segera melapor ke Keamanan Tinggi dan melaporkan SPPD ke KPK RI.
"Akan kita laporkan, termasuk untuk kerugian negara yang ditimbulkan," pungkasnya.(*)