Curi Burung Milik Hasan, Yusuf Ditangkap Polisi Akhirnya 8 Kali Masuk Bui
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Akibat mencuri burung milik Hasan (53), Yusuf Sandri alias Yusuf Kudel (43) seorang residivis, kembali masuk penjara untuk ke 8 kalinya.
Warga lorong lematang Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih ini, ditangkap Tim Singo Timur Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur di rumahnya, Selasa, 26 Maret 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan terhadap Yusuf Sandri setelah adanya laporan korban Hasan (53), warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur.
Dalam laporannya korban kehilangan 12 burung hias, yang ada di penangkaran miliknya.
BACA JUGA:Bawa Senpira berikut 2 Amunisi, Pemuda Asal Muara Enim Bakal Habiskan Puasa - Lebaran di Jeruji Besi
Adapun laporan korban pada Senin, 2 Oktober 2023, dimana dalam laporannya korban mengatakan penangkaran burung Murai Batu miliknya di Jalan Bangau Kelurahan Tugu Kecil disatroni oleh kawanan pencuri.
"Dalam laporan itu pelaku membawa kabur 10 ekor Murai Batu, 1 ekor Kenari, dan 1 ekor Kapas," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Prabumulih Timur Herry Sulistio, Selasa 26 Maret 2024.
Nah, atas laporan itulah Tim Singo Timur melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya Yusuf Sandri berhasil ditangkap di rumahnya.
Dalam penangkapan itu polisi juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.
BACA JUGA:Ngabuburit, Remaja di Prabumulih Malah Balap Liar, Ini yang Dilakukan Satlantas Polres Prabumulih
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya untuk memastikan semua yang terlibat dalam pencurian tersebut dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Pelaku Yusuf kata Kapolsek telah 8 kali masuk penjara.
Sementara saat ini tim masih mengejar pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
"Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman 5 tahun," tuturnya.