Dari 224 Ribu Pelamar, Hanya 75.083 Peserta Dinyatakan Lulus Administrasi Calon PPPK Kemenag, Bisa Cek Disini

Dari 224 Ribu Pelamar, Hanya 75.083 Peserta Dinyatakan Lulus Administrasi Calon PPPK Kemenag, Bisa Cek Disini

portal sscasn 2022--

JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Dari 224.518 pelamar Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun 2022. Kementerian Agama telah mengumumkan hanya sebanyak 75.083 yang lulus seleksi administrasi.

“Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” kata Sekjen Kemenag Nizar seperti dikutip dari laman Kemenag, Senin  16 Januari 2023.

BACA JUGA:Ini Hasil Seleksi Andminstrasi PPPK Kemenag 2022, Silakan Cek di Sini

Menurut Nizar, masa sanggah itu tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, dan tidak juga untuk menambah informasi. “Masa sanggah juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun,” ujarnya.

Panitia Seleksi CPPPK kata dia, dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar.

“Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023,” tambahnya.

BACA JUGA:Leher Ketua KONI Banyuasin Ditusuk Pecahan Botol Kaca Saat Kondangan, Begini Kondisinya

Sebelumnya, Kemenag telah mengumumkan sebanyak 75.083 yang dinyakan lulus seleksi administrasi dari total 224.518 pelamar yang mendaftar seleksi Calon PPPK Kemenag.

“Setelah sidang pleno, ditetapkan ada 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi,” tegas Nizar di Jakarta pada Ahad 15 Januari 2023 kemarin.

Dijelaskan Nizar, pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi adalah mereka yang memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:Viral, Video Detik-detik Tawuran Berdarah di Palembang, Korban Dikeroyok dan Dibantai Para Pelaku Hingga Tewas

“Hari ini (Ahad, red) kami umumkan daftar nomor registrasi dan nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Adapun yang tidak tercantum dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi,” jelas Nizar.

Ditambahkan Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan selanjutnya.

Tahapan tersebut adalah Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT. Untuk kartu Tanda Peserta Ujian pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.

BACA JUGA:15 Prodi ini Favorit pada Perekrutan CPNS 2023

BACA JUGA:PHK2I Ingatkan Mendagri dan MenPAN-RB Terkait Nasib Honorer Pol PP

“Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” sebut Nurudin.

“Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar,” tegasnya.

Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, kata Nurudin, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK. “Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.

BACA JUGA:9 Hari Dikabarkan Hilang, Abdul Halim Ditemukan Tak Bernyawa

BACA JUGA:Orang Hilang Ditemukan Tak Bernyawa, Kapolsek Cambai: Keluarga Iklas

Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tegasnya, tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

Kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama, Nurudin mengimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: