Amankan Aset Belum Bersertifikat, Kelurahan Karang Jaya Ukur Ulang Tanah Bandes
Pihak Kelurahan menggandeng Kecamatan Prabumulih Timur dan tokoh masyarakat mengukur ulang tanah bandes. Foto: ist --
KARANGJAYA, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Untuk mengamankan dan memastikan aset Pemerintah Kota (Pemkot) di Kelurahan Karang Jaya.
Pemerintah Kelurahan Karang Jaya menggandeng Kecamatan Prabumulih Timur melakukan pengukuran ulang, Senin 16 Januari 2023.
Selain itu pengukuran ulang juga melibatkan tokoh-tokoh yang ada di Kelurahan Karang Jaya.
"Di kelurahan Karang Jaya ini ada beberapa titik tanah bandes (bantuan desa) dari sumber tokoh tokoh lama masyarakat Karang Jaya," kata Lurah Kelurahan Karang Jaya, Jekky Fernando SH saat dikonfirmasi, Senin 16 Januari 2023.
Dikatakan Jekky, tanah Bandes tersebut merupakan tanah masih jaman pemerintahan desa sebelum terbentuknya kelurahan. "Ada yang beli dan ada yang hibah. Disitulah kita ajak tokoh itu biar jadi saksi sejarah," imbuhnya.
BACA JUGA:Ratusan Warga Gunung Ibul Antri di Kantor Lurah, Cairkan BLT BBM Tahap 2 dan 3
Sayangnya ungkap Jekky, tanah bantuan tersebut, tak memiliki kelengkapan surat.
"Semua tidak ada yang tertulis jadi aset kelurahan, atau aset pemerintah Kota Prabumulih. Dari situlah kita lurah menggandeng kecamatan punya inisiatif untuk mengukur ulang dgn mengajak tokoh-tokoh tersebut dan RT RW," ungkap Jekky.
BACA JUGA:Warga Buang Sampah di Luar Kontainer, Kontainer di TPS Tanjung Rambang
Setelah diukur ulang lanjut dia, nantinya tanah bandes tersebut akan diteruskan untuk kepengurusan sertifikat. "Setelah kita ukur akan kita buatkan dasar surat keterangan dan diteken saksi-saksi. Baru kita buatkan sertifikat resmi, dari pemerintah Kota Prabumulih," tukasnya.
BACA JUGA:1.605 ASN Terbukti Melanggar Netralitas, Sejumlah Ini Sudah Dijatuhi Hukuman
Pengukuruan Tanah Bandes untuk dipatenkan Pemerintah Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, bersama Camat Prabumulih Timur, Lurah Karang Jaya, juga dilakukan bersama Kasi Pembangunan, dan staf Kelurahan, Babhinkamtibnas, ketua RT, ketua RW, ketua adat, ketua LPM, tokoh agama, tokoh masyarakat, linmas, dan masyarakat setempat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: