Jatanras Ringkus Komplotan Pelaku Perampokan Gaji Karyawan Rp591 Juta di SPBU Lubuk Batang OKU

Jatanras Ringkus Komplotan Pelaku Perampokan Gaji Karyawan Rp591 Juta di SPBU Lubuk Batang OKU

Tersangka Husin. Foto: sumeks.co--

Sementara, Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika menjelaskan modus pelaku dengan membututi korban sejak keluar dari Bank. 

"Satu pelaku sudah ditangkap, empat lagi masih kami kejar," ungkap Kompol Agus.

Polisi berhasil menyita barang bukti satu unit mobil Suzuki Vitara BG 1427 AT warna merah dan Handphone. 

Mobil yang disita, kata Kompol Agus merupakan alat bukti yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya. 

"Mobil dipakai untuk mengintai korban. Handphone dibeli dari hasil perampokan," ujar Kompol Agus. 

Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan pihaknya dan melakukan pengembangan pelaku lainnya. 

Aksi perampokan terjadi pada Senin 26 September 2022 siang dan menimpa seorang karyawan perusahaan perkebunan. 

Akibat pencurian tersebut, uang Rp591 Juta yang baru saja di ambil dari bank dibawa kabur oleh pelaku. 

Uang tersebut merupakan gaji karyawan PT Mitra Ogan Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan. 

Dari rekaman CCTV sebuah mobil jenis Kijang Innova warna silver masuk ke dalam antrian pengisian BBM di jalur sepeda motor. 

Kemudian pengemudi keluar membawa jerigen kearah petugas untuk mengisi BBM. Tak lama berselang, ada seorang mengenakan pakaian hitam mendekati mobil, sempat memutari mobil yang kemudian membuka pintu bagian belakang kiri mobil dan mengambil tas berwarna orange yang berisikan uang gaji karyawan Mitra Ogan sebesar Rp591.400.000. 

Pelaku sendiri beraksi sangat santai, meskipun didalam mobil ada penumpang lainnya.  

Dari video itu sendiri terlihat korban dan penumpang kendaraan berupaya mengejar pelaku saat pelaku sudah naik motor. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co