Jatanras Ringkus Komplotan Pelaku Perampokan Gaji Karyawan Rp591 Juta di SPBU Lubuk Batang OKU

Jatanras Ringkus Komplotan Pelaku Perampokan Gaji Karyawan Rp591 Juta di SPBU Lubuk Batang OKU

Tersangka Husin. Foto: sumeks.co--

PALEMBANG, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Komplotan pelaku perampokan gaji karyawan PTP Mitra Ogan senilai Rp591 juta di SPBU Lubuk Batang, Kabupaten OKU 26 September 2022 lalu kembali diringkus polisi.

BACA JUGA:Hebat.. Pemkot Prabumulih Tercepat di Sumsel Nomor 3 di Indonesia dalam Penyerahan LKPD

Tersangkanya Husin Arif (35) diringkus tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin Kanit 3 Kompol Putu Suryawan SH SIK dan Panit 3 Iptu Novel Siswandi SH MH dan Ipda Delly Setiawan SH pada Kamis 19 Januari 2023 sore. 

Petugas meringkus tersangka Husin saat berada di rumah pacarnya di Gang Kelinci, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, Sumatera Selatan.

“Itu pacar saya Pak, memang rencananya bakal saya nikahi pekan depan,” aku tersangka Husin yang merupakan warga Jalan Talang Bali, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin ini.

BACA JUGA:PPKM Dicabut, BLT DD Tetap Disalurkan ke Warga Prabumulih

Dalam aksi perampokannya, tersangka Husin mengatakan ia hanya bertugas sebagai joki dengan mengendarai sepeda motor.

"Yang merampok di OKU, aku jadi pilot sedangkan kawan-kawan yang lain pakai mobil. Aku dapat Rp120 juta, sudah saya habiskan buat jalan-jalan ke Batam, Bangka dan Lampung dengan pacar, sama teman juga," kata tersangka dikutip dari SUMEKS.CO, Jumat 20 Januari 2023.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK SH melalui Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika SH SIK yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. 

BACA JUGA:Hadapi Pemilu, Mabes Polri Keluarkan Pensat, Anggota Polri Wajib Baca

"Diamankan di Palembang, dalam aksi perampokan dia sebagai pilot, mengikuti mobil yang dibawa A (DPO). Ada dua lagi anggota komplotan ini yang belum ditangkap dan satu tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap Unit 4 atas nama Erwin alias Raden," kata Agus.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus komplotan pelaku perampokan uang gaji karyawan sebesar Rp591 juta lebih di Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Pasutri Kuras Isi Rumah Tetangga Saat Ditinggal Pemiliknya ke Kebun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co