Warga PALI Ini Terpaksa Berlebaran di Sel, Ini Masalahnya
Tersangka Aroma saat diamankan setelah dilaporkan oleh tetangganya sendiri. Foto: dokumen/sumeks.co--
PALI, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Akibat telah mengancam tetangganya dengan sebilah pisau, Aroma (33), warga Dusun I, Desa Purun Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) harus berlebaran di dalam sel tahanan.
BACA JUGA:Perahu Jukung Angkut 40 Ton Beras Asal Banyuasin Hangus Terbakar di Sungai Musi
Pelaku diamankan pada Selasa 11 April 2023 setelah korbannya bernama Amran melaporkan peristiwa pengancaman itu ke Mapolsek Penukal Abab.
Berdasarkan laporan dari korban bernomor LP/B /29 /IV /2023 /SPKT /RES. PALI tertanggal 10 April 2023, peristiwa pengancaman itu terjadi pada Minggu 9 April 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, di depan rumah korban yang juga tetangga tersangka.
BACA JUGA:Sering Ngamuk, ODGJ Terlantar Ini Dikirim ke RS Erba
Pelaku diamankan pada Selasa 11 April 2023 setelah korbannya bernama Amran melaporkan peristiwa pengancaman itu ke Mapolsek Penukal Abab.
Berdasarkan laporan dari korban bernomor LP/B /29 /IV /2023 /SPKT /RES. PALI tertanggal 10 April 2023, peristiwa pengancaman itu terjadi pada Minggu 9 April 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, di depan rumah korban yang juga tetangga tersangka.
BACA JUGA:Ini yang Mendominasi Usulan Prioritas di APBD Perubahan Kota Prabumulih
Melihat itu, korban lalu bertanya maksud kedatangan tersangka. Tiba-tiba tanpa membalas pertanyaan korban, tersangka langsung mencabut pisau dan mengejar korban hendak menusuknya.
Merasa nyawanya terancam, korban langsung melarikan diri sehingga sempat terjadi kejar-kejaran. Beruntung korban bisa menyelamatkan diri dari kejaran tersangka.
BACA JUGA:Jake Paul vs Nate Diaz, Puncak dari Perseteruan, Ini Jadwalnya !!
Besoknya, korban baru melaporkan peristiwa pengancaman tersebut ke Mapolsek Penukal Abab. Dari laporan korban itulah Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung mengamankan tersangka.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIk MH melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Robby Monodinata SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Bambang Rudiansyah SH membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pengancaman memakai senjata tajam.
BACA JUGA:BBPJN Dirikan Posko Mudik, Di sini Lokasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: