HOT NEWS.. 12 Kategori Honorer Ini Tak Bisa Diangkat Jadi ASN

HOT NEWS.. 12 Kategori Honorer Ini Tak Bisa Diangkat Jadi ASN

Tenaga honorer--

8. Penjaga terminal

9. Pengamanan dalam

10. Penjaga pintu air

11. Pekerja lapangan

12. Operator komputer.

BACA JUGA:Luar Biasa, Eks Bisokop Nasional Senilai Rp 6 Miliar Dihibahkan ke Pemkot Prabumulih, Ini Peruntukannya

Seperti diketahui, Instansi pemerintah sebelumnya telah diberi kesempatan dan batas waktu hingga November 2023.

Kebijakan itu membuat tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah akan dialihkan ke tenaga alih daya/outsourcing.

BACA JUGA:Suarakan Stop Kriminalisasi Tenaga Medis, IDI Cabang Prabumulih Kenakan Pita Hitam

Meski begitu, pemerinta akan tetap memilih tenaga honorer yang berkompeten. Nantinya mereka akan diangkat melalui mekanisme seleksi. 

Apabila mereka resmi dihapus, instansi pemerintah akan memenuhi kebutuhan di sektor tersebutu melalui pihak ketiga (outsourcing).

BACA JUGA:Lagi, Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Muara Enim Terbakar

Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: