2 Youtuber Asal Muratara Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Dua youtuber (duduk) saat dihadirkan di rilis ungkap kasus di Polres Muratara. Foto: izul/sumeks.co---
Dari rumah tersangka Arafik Saputra, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiga unit hp, rekapan togel, kartu ATM BNI, KTP, penggaris dan spidol warna.
Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepada polisi, tersangka Arafik Saputra, mengaku belajar secara otodidak membuka situs judi online.
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji 1444 H Kembali Diperpanjang, Ini Batas Akhir Pelunasan
BACA JUGA:Waduh! Akun Instagram Sridevi DA5 Mendadak Hilang
“Kami baru buka sekitar 4 bulan, bukan 6 bulan. Kami kerja sama dengan situs itu, dapat penghasilan dikit,” kata Arafik.
Diakuinya lagi, awal situs judi online itu hanya membuka tutorial menebak angka judi togel.
BACA JUGA:Sadis Saat Melakukan Aksinya, Namun Menangis Saat Diringkus Singo Timur, Ini Tampang Pelaku
BACA JUGA:YUK DICOBA! Hanya Main Game Ini, Bisa Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp222 Ribu
“Yang nonton banyak, dan banyak follower juga subscribe. Kalau situs itu punya orang lain. Kami cuma kerja sama. Kami bedua ini bedulur Pak. Tadinya petani karet, karena harga turun, jadi cari gawean lain buat konten YouTube,” tutupnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: