Berkat Aplikasi Banpol, Warga Soak Baru Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Muba

Berkat Aplikasi Banpol, Warga Soak Baru Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Muba

Tersangka Suherman bersama bharang bukti saat diamankan--

MUSI BANYUASIN, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Berkat informasi melalui Aplikasi Banpol, Suherman (48) warga Soak baru , berhasil ditangkap oleh personil Satres Narkoba polres Muba, pada hari kamis (08/06/2023) sekira pukul 21.00 wib dirumahnya di kelurahan Soak baru kecamatan Sekayu.

BACA JUGA:5 Kota Paling Aman dan Layak Huni di Indonesia, Ada yang Dari Sumatera Selatan

Yang bersangkutan ditangkap atas kepemilikan 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram yang ditemukan disaku celana disimpan dalam bekas dompet untuk emas.

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik. SH.MH melalui Kasatres Narkoba Akp. Heri SH.MH. saat dikonfirmasi Tribratamubanews. hari Selasa (13/06/2023) diruang kerjanya, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Suherman warga soak baru.

BACA JUGA:PT Priamanaya Energi Buka Lowongan Kerja Besar besaran untuk Teknisi, Penempatan di Lahat dan Ini Syaratnya

BACA JUGA:Pelajar SMP di Muara Enim Hanyut Tenggelam di Sungai Enim

Ini berkat informasi masyarakat yang masuk melalui aplikasi Banpol, yang menyebutkan bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba, kemudian informasi tersebut diteruskan kepada kami, yang langsung kami tindaklanjuti, dan ternyata informasi tersebut benar adanya . ujarnya.

Aplikasi Banpol adalah merupakan salah satu inovasi Polda Sumsel saat kepemimpinan Kapolda Sumsel Irjen pol A. Rachmad Wibowo Sik, untuk mempermudah masyarakat memberikan informasi, dan permasalahan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan polri.

BACA JUGA:Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Penumpang Boleh Tidak Pakai Masker

BACA JUGA:Showroom Mobil di Kelurahan Baning Kabupaten Sintang Habis di Lahap Si Jago Merah

Adapun nomor WhatsApp yang dapat dihubungi pada aplikasi Banpol adalah 081370002110. jelasnya.

Tersangka sekarang sedang dalam proses penyidikan satres narkoba polres Muba, dan pasal yang kami terapkan adalah Primer pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal.5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: