Liburan Puas dengan Pelayanan BPJS Kesehatan

Liburan Puas dengan Pelayanan BPJS Kesehatan

Liburan Puas dengan Pelayanan BPJS Kesehatan.--Foto: BPJS Kesehatan

Liburan Puas dengan Pelayanan BPJS Kesehatan

 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Liburan Rajagukguk (60) merupakan salah satu peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sangat mengapresiasi kehadiran jaminan kesehatan tersebut karena sangat membantu dalam meringankan beban biaya pelayanan kesehatan.

Hal itu ia rasakan saat suaminya menjalani proses operasi pelepasan pen. Saat ditemui oleh Jamkesnews, ia mengungkapkan bahwa jaminan kesehatan adalah hal yang sangat penting untuk dimiliki oleh seluruh masyarakat.

Pasalnya, sakit itu datangnya tidak terduga dan biaya pengobatan makin hari makin mahal.

BACA JUGA:Yesi Nyaman Bekerja karena Terlindungi Program JKN

“Saya sudah merasakan betapa enaknya pelayanan di fasilitas kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan sebagai penjaminnya. Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan tidak seribet yang saya bayangkan, manfaatnya pun luar biasa dan tidak ada kendala.

Awalnya kami takut melakukan pengobatan karena tidak memiliki biaya. Namun, dengan pertolongan BPJS Kesehatan, suami saya sudah sembuh. Sekarang kakinya sudah bisa berjalan dengan normal,” tutur Liburan.

Ketika keluarganya sakit, Liburan tidak perlu khawatir mengenai biaya pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, karena semuanya dijamin oleh BPJS Kesehatan melalui Program JKN.

Menurut Liburan, yang terpenting untuk mengikuti program ini adalah status peserta JKN yang aktif dan telah mematuhi prosedur yang berlaku. Selain itu, kini peserta JKN dapat mengakses fitur kartu digital melalui Aplikasi Mobile JKN.

BACA JUGA:Kunjungi Desa Muara Sungai, Komisi IX DPR RI dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN

Tak sampai di situ, kini masyarakat juga tidak perlu lagi untuk mencetak kartu JKN fisik karena hanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dengan kartu digital, peserta tetap bisa mengakses layanan JKN.

“Saya juga mendapat informasi dari petugas bahwa NIK menjadi identitas tunggal pelayanan publik. Oleh karena itu, peserta JKN kini dapat mengakses layanan Kesehatan tanpa menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Hanya dengan menggunakan NIK yang ada di KTP saja kami sudah bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan,” ujar Liburan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: