Program Rehab, Solusi Tunggakan Iuran JKN
Program Rehab, Solusi Tunggakan Iuran JKN--Foto: BPJS Kesehatan
Program Rehab, Solusi Tunggakan Iuran JKN
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID– Sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan terus mengupayakan inovasi yang dapat mempermudah peserta salah satunya adalah dengan adanya Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Aan (35) salah seorang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang telah merasakan keringanan dan kemudahan dari adanya Program REHAB membagikan pengalamannya kepada Tim Jamkesnews.
“Saya sudah cukup lama terdaftar sebagai peserta JKN. Pada tahun lalu, saat jatuh sakit saya mau berobat ke fasilitas kesehatan menggunakan Program JKN.
Namun, ketika dilakukan pengecekan ternyata status kepesertaan saya sudah tidak aktif. Sehingga mau tidak mau proses pengobatan harus dibayar secara mandiri dan membutuhkan biaya yang cukup mahal,” kata Aan.
BACA JUGA:Tingkatkan Engagement, BPJS Kesehatan Koordinasi 3 Lembaga Penjamin Kecelakaan
Program REHAB adalah program yang diperuntukkan bagi peserta segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (4-24 bulan) untuk dapat melakukan pembayaran melalui system cicilan.
Periode tahapan pembayaran maksimal selama satu siklus program adalah 12 bulan. Peserta JKN yang mau mendaftarkan diri dalam program REHAB ini dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
“Dari kejadian tersebut saya selalu membayar iuran tepat waktu, karena sangat rugi jika tidak terdaftar sebagai peserta JKN biaya pengobatan akan jauh lebih mahal.
Awalnya saya juga khawatir, bagaimana cara saya dapat melunasi tunggakan iuran yang sudah sangat lama tersebut. Untungnya, saya mendapatkan informasi dari petugas BPJS Kesehatan bahwa tunggakan tersebut dapat dicicil.
Tentunya, saya sangat merasa terbantu sekali bearti masih ada harapan untuk dapat melunasi tunggakan iuran tersebut. Alhamdulillah, tahun ini status kepesertaan saya sudah aktif dan dapat mengakses layanan kesehatan program JKN kembali,” ungkap Aan.
BACA JUGA:Layanan BPJS Keliling di Kantor BPS Kota Prabumulih Disambut Positif oleh Masyarakat
Pendaftaran program REHAB dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27 melalui aplikasi mobile JKN.
Langkah pendaftaran dapat dilakukan dengan cara membuka aplikasi Mobile JKN, kemudian pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), maka akan muncul informasi mengenai program REHAB, total tunggakan, syarat dan ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: