Curi Handphone Milik Tetangga, Seorang Residivis Narkoba di Prabumulih Masuk Penjara

Curi Handphone Milik Tetangga, Seorang Residivis Narkoba di Prabumulih Masuk Penjara

Curi Handphone Milik Tetangga, Seorang Residivis Narkoba di Prabumulih Masuk Penjara --

"Barang bukti 1 buah kunci pas letter T, yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya serta bb handphone sudah diamankan," jelasnya.

Pelaku yang merupakan Residivis tersangka narkoba itu, akhirnya berhasil diringkus saat berada dirumahnya. "Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: