Babak Baru Sidang Perdana Bidan Zainab, Terdakwa Tidak Ajukan Eksepsi Saat JPU Bacakan Dakwaan

Babak Baru Sidang Perdana Bidan Zainab, Terdakwa Tidak Ajukan Eksepsi Saat JPU Bacakan Dakwaan

Babak Baru Sidang Perdana Bidan Zainab, Terdakwa Tidak Ajukan Eksepsi Saat JPU Bacakan Dakwaan--ist

Babak Baru Sidang Perdana Bidan Zainab, Terdakwa Tidak Ajukan Eksepsi Saat JPU Bacakan Dakwaan

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Kasus dugaan malapraktik oknum bidan Zainab Memasuki babak baru.

Pada 20 Juni 2024, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB diselenggarakannya persidangan perdana bidan Zainab dalam kasus dugaan malapraktik.

Pada persidangan perdana yang diselenggarakan ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim RA Asrinungrum Kusumawardani SH MH bersama dua anggota hakim lainnya yakni Sugiri W SH MHum dan Rasal Haque SH MH.

Jaksa penuntut umum yang turut hadir antara lain Meylda Pegasari SH dan Brigita Feby Florentina SH.

BACA JUGA:Warga Prabumulih Mengeluh, Harga Cabai Merah Masih Melonjak di Prabumulih Usai Perayaan idul Adha

BACA JUGA:Kajari, Kapolres, Ketua PA Pindah Tugas, Pemkot Prabumulih Gelar Pisah Sambut : Sampaikan Terima Kasih

Pada sidang perdana yang diselenggarakan, Khristiya Luthfiasandi SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, mengungkap terkait pembacaan dakwaan oleh JPU

Dalam persidangan yang dilangsungkan tersebut kata Safei, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa terdapat dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 441 ayat 1 atau Pasal 439.

Safei mengatakan bahwa Bidan Zainab tidak memberikan bantahan terhadap dakwaan yang di bacakan oleh JPU.

"Sidang di lanjutkan Pada Selasa, 25 Juni 2024 sebab terdakwa tak mengajukan eksepsi atau bantahan itulah,"kata Safei.

BACA JUGA:Polres Prabumulih Distribusikan Air Bersih, ke Warga Terdampak Pemadaman Lampu

BACA JUGA:Kajari, Kapolres, Ketua PA Pindah Tugas, Pemkot Prabumulih Gelar Pisah Sambut : Sampaikan Terima Kasih

Dijelaskan Safei, persidangan selanjutnya pihaknya akan mendatangkan saksi-saksi yang mampu mengungkap fakta agar kasus ini dapat diperjelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: