Pengedar Narkoba Bertukar Sapi: Penangkapan Solihin Ungkap Kasus Sabu Terbesar Tahun Ini
Pengedar narkoba barter sapi--Foto: Prabupos
Disampaikannya, penangkapan terhadap Solihin menjadi salah satu ungkap kasus narkoba dengan jumlah barang bukti terbanyak sepanjang 2 tahun terakhir. "Jumlahnya kali ini cukup banyak selama 2023 - 2024," tegasnya.
Akibat perbuatannya tersebut Solihin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Hendak Balap Liar di Kawasan Bukit Lebar, 2 Kendaraan Diamankan Tim Tantura Polres Prabumulih
BACA JUGA:Miris! Pelajar di Kota Prabumulih Terlibat Aksi Pencurian, Kini Meringkuk di Sel Tahanan
"Hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," jelasnya.
Solihin mengaku menukar enam sapi dengan sabu kepada seorang bandar berinisial AM dari Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
“Saya ditawarkan tukar sapi dengan sabu karena sapi dianggap terlalu kecil untuk dibayar uang tunai. Awalnya saya menolak, tapi akhirnya setuju,” ungkap Solihin.
Disampaikannya, sapi yang dijual tersebut masih berumur 3 bulan - 4 bulan. "Sapi sudah diantar baru sabunya dikasih, yang punya sapi ndak tau sapinya dibarter sabu," jelasnya mengaku selain menjadi peternakan dirinya juga petani.
Rencana Solihin untuk menjual sabu di Prabumulih gagal setelah ia ditangkap sebelum sempat menjual barang haram tersebut. "Rencana nak dijual ke Prabumulih," tukasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: