Ini Yang Harus dilakukan Anggota PPS Jelang Pelantikan

Ini Yang Harus dilakukan Anggota PPS Jelang Pelantikan

Ketua KPU kota Prabumulih saat wawancara calon PPS belum la ini. Foto; IG KPU Prabumulih --

PRABUMULIHPOS.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih sudah menetapkan oengumuman hasil seleksi wawancara yang merupakan tahap 2 dari seleksi Panitia Pemungutan suara (PPS), pada Rabu 18 Januari 2023, setelah tes CAT waktu lalu

BACA JUGA:Hadapi Pemilu, Mabes Polri Keluarkan Pensat, Anggota Polri Wajib Baca

"Selamat atas keterpilihan PPS untuk Pemilu 2024 mendatang, mereka adalah 111 orang pilihan terbaik dari 507 orang pendaftar untuk jadi calon anggota PPS," ujar ketua KPU Prabumulih, Marjuansyah SIP didampingi Komisioner lainnya, HT Kosim Cikming SIP MSi.

BACA JUGA:Dewan Prabumulih Minta Pengumuman PPPK Tenaga Kesehatan Tahap II Ditunda

Sebanyak 111 PPS yang akan bertugas di kelurahan masing-masing ini, akan segera dilantik pada 24 Januari 2023 mendatang. Nah sebelum dilantik, dari pengumuman tersebut para anggota PPS yang sudah terpilih diharapkan segera melengkapi berkas.

BACA JUGA:Mengidap Kanker Tiroid, Park So Dam Cerita Soal Syuting Sambil Nangis dan Hampir Hilang Suara

Diantaranya keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit atau BNN. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri.

BACA JUGA:Ini Manfaat Menghafal Al-Quran Bagi Anak, Yuk Simak Penjelasannya

"Serta surat izin atasan, untuk yang berstatus pegawqi, bagi yang belum menyerahkan. Kelengkapan berkas tersebut, disampaikan ke KPU Kota Prabumulih paling lambat pada hari Jum'at, 2O Januari 2023," jelasnya.

BACA JUGA:Nakes Dinkes Prabumulih Ngadu ke DPRD, Keluhkan Afirmasi serta Dugaan Kecurangan dalam Penerimaan PPPK

BACA JUGA:Ini Cara Ikut Dana Angpao 2023, Buruan Ikut Sebelum Berakhir, Bisa dapat IPhone 13 Pro

 

Lebih jauh pria ini berharap kepada PPS terpilih, agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai peraturan perundang-undangan dan PKPU yang berlaku, serta melaksanakan arahan dan instruksi KPU sebagai satu kesatuan penyelenggara pemilu yang bersifat hirarkis. 

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Saldo DANA dengan Menonton Youtube, Yuk Simak Caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: