Ini Syarat Untuk Membuat Kartu Pencari Kerja

Ini Syarat Untuk Membuat Kartu Pencari Kerja

Pelayanan Pembuatan Kartu Pencari Kerja di kantor Disnaker Prabumulih, Kamis, 19 Januari 2023.--

PRABUMULIHPOS.CO.ID- Anda seorang pencari kerja,? Tentunya anda mengetahui berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar. Biasanya beberapa persyaratan inti yang diminta untuk mengetahui profil calon tenaga kerja melalui identitas diri seperti KTP, ijazah dan foto. 

BACA JUGA:Cara Daftar Kartu Prakerja 2023, Mudah dan Cepat

Juga ada beberapa perusahaan meminta kartu kuning atau kartu pencari kerja atau AK1, sebagai bukti bahwa pelamar memang benar-benar membutuhkan pekerjaan atau tidak dalam keadaan bekerja di tempat lain.

BACA JUGA:Malam ini PSG Vs Al Nassr-Al Hilal: Petonsi Messi Vs Ronaldo Kembali Terulang

Saat ini, di laman Dinas tenaga kerja kota Prabumulih, ada beberapa perusahaan yang membuka kesempatan kerja dan mencari tenaga kerja baru  Hal ini merupakan kabar baik dari bagi para pencari kerja di Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Ternyata Segini Hukuman yang Akan Dijalani Ferdy Sambo Jika Dihukum Penjara Seumur Hidup

Hal ini juga, tentunya akan didukung oleh Dinas Tenaga Kerja dengan membuatkan atau mengeluarkan kartu kuning untuk pelamar. 

BACA JUGA:Ini Yang Harus dilakukan Anggota PPS Jelang Pelantikan

"Untuk melengkapi berkas lamaran, pastikan anda memiliki Ak1. Membuat ak1 atau kartu kuning di Disnaker tidak dipungut biaya alias gratis," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH, Kamis 19 Januari 2023.

BACA JUGA:Ini Cara Ikut Dana Angpao 2023, Buruan Ikut Sebelum Berakhir, Bisa dapat IPhone 13 Pro

Mungkin kalian perlu mengetahui, Ini syarat untuk membuat kartu pencari kerja atau biasa di sebut AK1 atau Kartu kuning di Dinas tenaga kerja kota Prabumulih.

BACA JUGA:Prabumulih Diguyur Hujan, Ini Tips Menjaga Kesehatan di Musim Hujan

1 . Fotokopi kartu keluarga satu lembar, 2. fotokopi KTP Prabumulih, kalau mau melamar pekerjaan di Kota Prabumulih diutamakan warga Kota Prabumulih, 3. fotokopi ijazah terakhir, fotocopy transkrip nilai atau SKHU . Jangan lupa jangan lupa 4. pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar dan 4. menggunakan map kambing warna merah 2 lembar.

BACA JUGA:Dewan Prabumulih Minta Pengumuman PPPK Tenaga Kesehatan Tahap II Ditunda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: