Sistem Penggajian PPPK Bakal Berubah, Begini Usulannya

Sistem Penggajian PPPK Bakal Berubah, Begini Usulannya

ilustrasi--

JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan asosiasi pemda masih terus merumuskan kebijakan dalam penyelesaian masalah tenaga honorer.

BACA JUGA:Sumsel Tuan Rumah International Cat Show Tahun 2023

Isu paling menonjol ialah terkait anggaran untuk gaji PPPK.

Wakil ketua umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan dalam pembahasan ada usulan agar gaji PPPK tidak dipatok di angka tertentu. Sebab, kemampuan pemda berbeda-beda.

BACA JUGA:Terima Kunker Komisi X DPR RI, Mawardi Yahya Paparkan Capaian Pemprov Sumsel

Jika gaji PPPK diberlakukan seperti dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, ujar Bang Zaki sapaan akrabnya, tidak semua daerah bisa melaksanakannya. 

Oleh karena itu, para kepala daerah mengusulkan agar aturan gajinya diberikan range, ada batas atas dan bawah.

Dengan salary range itu, pemda bisa memilih besaran sesuai kemampuan daerah.

BACA JUGA:Biaya Haji Rp 49,8 Juta, Jemaah Tunda Tahun 2020 Kota Prabumulih Lega

"Jadi, usulan ada salary range karena kemampuan pemda berbeda-beda," kata Bupati Tangerang ini dikutip dari JPNN.com, Minggu 19 Februari 2023.

Dia menambahkan masalah ini masih akan dibahas lebih lanjut, karena belum ada keputusan final.

BACA JUGA:Target Capaian Pelaksanaan IVA 100 Persen

Namun, APKASI konsisten untuk menuntaskan masalah honorer ini bersama-sama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce yang dihubungi terpisah mengungkapkan saat ini sedang dilakukan pembahasan bersama-dengan instansi pemerintah terkait penanganan honorer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com