Sistem Penggajian PPPK Bakal Berubah, Begini Usulannya
ilustrasi--
Terkait masalah honorer ini, ada indikasi pemerintah juga sedang menyiapkan rumusan revisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Hal ini terungkap dari pernyataan Ketum APKASI Sutan Riskan Tuanku Kerajaan saat membuka rakor APKASI pada 20 Januari 2023.
BACA JUGA:Memprihatinkan, Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Kota Prabumulih Nomor Dua di Sumsel
BACA JUGA:Innalilahi, Pekerja Asal Pali Tewas Tertimpa Alat Tambang
"Masukan-masukan yang strategis perlu didetailkan yang hasilnya akan disampaikan kepada MenPAN-RB sebagai bahan pertimbangan revisi Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan P3K," ujar Bupati Dharmasraya itu, dikutip dari situs resmi APKASI. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com