Sistem Penggajian PPPK Bakal Berubah, Begini Usulannya

Sistem Penggajian PPPK Bakal Berubah, Begini Usulannya

ilustrasi--

BACA JUGA:Ternyata! Ini Penyebab Banyaknya Sarjana Nganggur

"Belum ada pembahasan lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, MenPAN-RB Azwar Anas menyampaikan bahwa ke depan gaji PPPK tidak ditanggung pusat, tetapi ada sharing dengan Pemda.

Oleh karena itu KemenPAN-RB bersama asosiasi pemda duduk bersama membahas masalah penggajian ini.

BACA JUGA:Terkait Pemekaran RDOB RL2, Plt Bupati Muara Enim Nyatakan Dukungan

Menurut Menteri Anas, pemda yang tergabung dalam APKASI, APEKSI, dan APPSI pada dasarnya mampu untuk menggaji PPPK, tetapi tidak ditentukan angkanya misalnya Rp 5 jutaan per bulan.

Ternyata banyak Pemda yang terbebani dengan aturan gaji di dalam Perpres 98/2020.

BACA JUGA:Lagi! Livin’ by Mandiri Hadirkan Inovasi Transfer Ke Luar Negeri Yang Cepat, Murah, Utuh dan Mudah!

Asosiasi pemda meminta diberikan salary range, misalnya besarannya Rp 1 juta sampai Rp 6 juta.

Dengan salary range itu, pemda bisa menentukan gaji PPPK sesuai kemampuan APBD-nya.

"Saya sudah mengeluarkan SK untuk asosiasi pemda ini masuk dalam tim untuk membahas dan kemudian melakukan simulasi untuk penggajian PPPK ini," terang MenPAN-RB Azwar Anas.

BACA JUGA:BNI Rilis Kartu TapCash Spesial Desain NCT 127 ‘2 Baddies’

Dengan masuknya asosiasi pemda dalam tim penyelesaian honorer, Azwar Anas berharap bisa ditemukan formula yang tepat untuk menuntaskan problematika tenaga non-ASN di Indonesia.

Sebab, yang tahu kondisi honorer di daerah adalah para kepala daerahnya sendiri.

Gaji dan Tunjangan PPPK di Pemda Ditanggung APBD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com