Sudah 25 Kali Beraksi, Spesialis Pembobol Rumah Bedeng di Palembang Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Tersangka Yanto dan barang bukti yang diamankan saat dirilis di Mapolsek SU II. Foto: Deny/sumeks.co--
Handryanto menambahkan, dalam pemeriksaan, ternyata terangka mengaku sudah 25 kali melancarkan aksinya.
"Sudah 25 kali beraksi dan memang sengaja mengincar rumah bedeng. Modus tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pekarangan belakang bedeng," ujar Handryanto.
Atas perbuatannya, tersangka diterapkan pasal 363 KUHP dengan diatas lima tahun penjara.
BACA JUGA:Gegara Lapak, IRT di Kota Prabumulih Terancam 5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Terungkap, Ini Motif Heru Tusuk RK di OT Anak Petai
Sementara tersangka Yanto mengakui perbuatannya. "Seingat saya sudah 25 kali bonol rumah bedeng. Hasil curian dijual dan uangnya habis untuk kebutuhan ekonomi," akunya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co