Kabupaten PALI Hanya Dapat Kuota CJH 28 Orang

Kabupaten PALI Hanya Dapat Kuota CJH 28 Orang

Kuota CJH asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk keberangkatan tahun 2023 ini hanya berjumlah 28 orang saja. Foto: Heru/sumeks.co--

PALI, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Seluruh kuota Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk keberangkatan tahun 2023 ini hanya berjumlah 28 orang saja. 

BACA JUGA:Masa Tunggu Haji di Sumatera Selatan Sudah 48 Tahun

Hal itu dikatakan, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten PALI, melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), H Ibrahim SAg, bahwa dari 28 orang tersebut, 12 orang di antaranya merupakan calon jemaah haji lunas tunda.

Calon jemaah haji lunas tunda dikatakanya yakni, calon jemaah haji yang harusnya berangkat pada tahun 2020-2021, namun dikarenakan ada wabah Pandemi Covid-19, maka mereka tidak jadi berangkat.

BACA JUGA:Ini Sebaran Kuota Haji Reguler Per Provinsi, Jawa Barat Paling Banyak

"Untuk yang memang berangkat pada tahun ini, para calon jemaah haji nantinya harus melunasi terlebih dahulu sisa biaya haji," terangnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan Biaya Ibadah Haji sebesar Rp 49.812.700,26. 

BACA JUGA:Sumsel Dapat Kuota Haji 7.012 Jemaah, ini Rinciannya

Sementara, setiap calon jemaah haji yang mendaftar ibadah haji menyetor sebesar Rp 25 juta. Sehingga sisa yang harus dibayar sebesar Rp 24.812.700,26. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: