Ini Perbedaan Pendidikan Akademik dan Vokasi Yang Wajib diketahui Calon Mahasiswa

Ini Perbedaan Pendidikan Akademik dan Vokasi Yang Wajib diketahui Calon Mahasiswa

Aktivitas di SMK merupakan salah satu kegiatan pendidikan vokasional yang mengarah pada skill para siswa.--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID- Sebelum para pelajar memilih di mana mereka akan melanjutkan perjalanan pendidikannya keperguruan tinggi, pelajar harus mengetahui apa sih bedanya Akademik dan Vokasi, Agar langkah yang diambil tidak berhenti di tengah jalan. 

BACA JUGA:Bandel dan Tak Taat Aturan, Pol PP Prabumulih Angkut Lapak Pedagang

Infomasi mengenai perbedaan Akademik dan Vokasi, menjadi materi pertama yang pastinya akan diberitahukan oleh guru BK atau guru yang membantu para pelajar dalam memilih jurusan nantinya. 

BACA JUGA:Pedagang Pecel Lele Ditipu Oknum Karyawan BSI, Ratusan Juta Melayang

Banyak juga yang sering berpikir, bahwa lulusan Sarjana Akademik jauh lebih bagus dari pada Sarjana Vokasi. padahal itu semua tidak lah benar, karena baik Akademik maupun Vokasi memiliki keistimewaannya masing masing. 

BACA JUGA:Tahun ini Ada 3.598 Calon Peserta Ujian Jenjang SD di Kota Prabumulih

Secara garis besar pendidikan Vokasi lebih menitikberatkan pada cara kerja ke lapangan dan sedikitnya teori, dan pendidikan Akademik lebih banyak menitikberatkan pada pelajaran atau materi dari pada turun ke lapangan.

BACA JUGA:Siswa SDN 17 Prabumulih Bangga Mendapatkan Kunjungan Mobil Pintar

Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang dikutip oleh Prabumulihpos.disway.id dari berbagai sumber, pendidikan dibagi menjadi 3 kelompok yaitu Pendidikan Akademik, Vokasi dan Profesi. Namun ditulisan sini kami membahas perbedaan Akademik dan Vokasi 

BACA JUGA:49 Pasangan di Kabupaten Muara Enim Ikut Isbat Nikah

Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu. Pendidikan akademik menyediakan gelar Strata 1 (S1), Strata 2/ Magister (S2), Strata 3/Doktoral.

BACA JUGA:Mahasiswa Magang Ajarkan Wirausaha Dengan siswa Sejak Dini

Merujuk pada Undang-undang Pendidikan Nasional pasal 15, ayat (1), arah pendidikan akademik adalah penguasaan dan pengembangan= cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, melalui proses pendidikan dan penelitian. Maka, output pendidikan akademik adalah insan akademik, ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi. 

BACA JUGA:Bandel dan Tak Taat Aturan, Pol PP Prabumulih Angkut Lapak Pedagang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: