Ini Regulasi Tentang Program Sekolah Penggerak

Ini Regulasi Tentang Program Sekolah Penggerak

Roni Ardiansyah SPd MSi Kepala SMPN 7 Prabumulih --

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID- Status sekolah penggerak SMPN 7 Prabumulih terancam lepas secara otomatis. Hal ini disebabkan karena perpindahan tugas kepala SMPN 7 Prabumulih, Roni Ardiansyah SPd MSi, yang sudah dilantik beberapa waktu lalu untuk mengisi kekosongan Jabatan Kepsek SMPN 1 Prabumulih, yang memasuki masa Purna bakti.

BACA JUGA:Gebyar Kemerdekaan, Warga Desa Buana Murti Berburu Doorprize

Hal ini sangat disayangkan karna bertentangan dengan regulasi yang mengatur tentang Program Sekolah penggerak. Berdasarkan regulasi yang ada, yaitu Keputusan Mendikbud No. 162 Tahun 2021 pengganti Kepmendikbud No. 1177 Tahun 2020 tentang Program Sekolah Penggerak, Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh Kepala satuan pendidikan untuk menjadi sebagai sekolah penggerak. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, BPJS Kesehatan Rekrutmen Agen Layanan Kepesertaan, Cek Kualifikasi dan Syaratnya

Diantaranya yaitu, sekurang-kurangnya 1 kali masa tugas atau memiliki sisa masa tugas sebagai kepala sekolah. yang dimaksud dengan kriteria tersebut adalah kepala sekolah tidak dapat dipilih apabila masa tugasnya kurang dari 4 tahun seperti Kepala sekolah usia 57, 58, 59, 60 tahun dan epala sekolah yang baru diangkat dengan masa tugas pertama kedua pada usia 56 tahun.

BACA JUGA:Intip Spesifikasi Ponsel Lipat Galaxy Z Fold 5 yang Menjadi Incaran

"Sebenarnya kita juga sangat menyayangkan hal ini, Karna program sekolah nggak ini harusnya menjalankan selama 4 tahun. Sedangkan Pak Roni baru menjalankan program ini 1 tahun. Namun roling posisi jabatan adalah hak prerogatif Kepala Daerah, jadi kita bisa apa," ujar Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, Karmila SAg MSi, Sabtu 12 Agustus 2023.

BACA JUGA:Aplikasi DANA Error, Jangan Panik Ini Cara Mengatasinya

Dan kebudayaan Kota Prabumulih yang diwakili oleh Kabid pembinaan SMP kasih kurikulum kasih sarana dan Kabid ketenagakerjaan, telah melaksanakan verifikasi tahap 1. Yang melihat tentang sumber daya manusia di SMPN 7 sarana prasarana dan juga tentang administrasi serta kurikulum pembelajaran.

BACA JUGA:Mengenal 4 Lagu Daerah Prabumulih yang Populer, Berikut Liriknya

"Hari ini baru verifikasi tahap 1 verifikasi tentang keuangan rencananya akan dilanjutkan Senin besok," tambah Agus Aprianto SSi, Kasi Kurikulum Bidang pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Karnaval HUT RI di Prabumulih, MAN 1 Bakal Buat Kejutan

Diketahui SMPN 7 Prabumulih merupakan satu-satunya sekolah yang terpilih, sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak di Kota Prabumulih untuk jenjang SMP. Karena program tersebut atas prestasi Kepala Sekolah yang sudah memenuhi kriteria, dan juga login mendaftar dan mengikuti seleksi PSP menggunakan SMPN 7 Prabumulih, tentu saja hal tersebut tidak bisa dilanjutkan jika pindah tugas, Kaena yang ditentukan oleh tim panitia seleksi adalah posisi Kepala satuan pendidikan pertama mendaftar sebagai peserta seleksi.

BACA JUGA:Mengenal 4 Lagu Daerah Prabumulih yang Populer, Berikut Liriknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: