Waduh, Kantor Kelurahan Pemekaran di Kecamatan Prabumulih Timur Nunggak Bayar Listrik
Ketua DPRD (tengah) Sutarno SE MIKom.--Foto:Ros/prabupos
BACA JUGA: Warga Harus Tahu, Kelurahan di Prabumulih Kini Sudah Bertambah, Ini Nama dan Lurahnya
BACA JUGA:Viral, Oknum Pegawai Kelurahan di Kota Prabumulih Diduga Pungli terhadap Warga yang Urus Surat Tanah
Terkait itu, kata Sutarno pihaknya akan memanggil OPD terkait seperti Bagian Tata Pemerintah (TAPEM).
"Nanti melalui komisi 1 akan kita panggil, terlihat keluhan hang disampaikan oleh kelurahan pemekaran," tutur Sutarno.
Keluhan terkait admistrasi Kelurahan pemekaran yang belum maksimal juga disampaikan oleh warga di Kelurahan Tebing Tanah Puteh Kecamatan Prabumulih Barat.
Dihadapan anggota DPRD dapil 1, A Murod berharap agar kelurahan pemekaran secara administrasi dan lainnya sudah berjalan maksimal.
"Kelurahan sudah mekar, sudah diakui, tapi administrasi segala macam masih di kelurahan Induk, seperti contoh urus surat tanah. Melalui DPRD kami berharap agar kiranya segera diselesaikan atau dipercepat mengenai kelurahan pemekaran ini," harapnya.
BACA JUGA:Seru! Pakaian Unik Ditampilkan saat Karnaval
BACA JUGA:Bersihkan Sampah Karnaval di Prabumulih, Perkim Turunkan 140 Petugas
Salah satu anggota DPRD, Evi Susanti SE berharap agar persoalan kelurahan pendekatan segera diselesaikan.
"Kita sedih kalau hanya ada lurah yang ngantor, staf belum ada. Jangan sampai mobiler sampai Listrik ditanggung masyarakat, malu kita," ucapnya menyampaikan dalam waktu dekat akan memanggil TAPEM termasuk bagian umum.
Seperti diketahui, tahun 2023 ini terdapat 8 kelurahan hasil pemekaran di Kota Prabumulih.
Kelurahan tersebut yakni: Kelurahan Muara Dua Barat, Kelurahan Arimbi Jaya. Kelurahan Gunung Ibul Timur, Gunung Ibul Selatan, dan Gunung Ibul Utara.
Selanjutnya Kelurahan Sidogede, Kelurahan Sidomulyo dan Kelurahan.Tebing Tanah Puteh.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: