Kejaksaan Masih Kembangkan Kasus Bansos E-Warung yang Menyeret Oknum Kabid Dinsos Prabumulih

Kejaksaan Masih Kembangkan Kasus Bansos E-Warung yang Menyeret Oknum Kabid Dinsos Prabumulih

Kejaksaan Masih Kembangkan Kasus Bansos E-Warung --Foto:prabupos

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Dalami Alat Bukti yang Diamankan, dari Rumah dan Ruang Kerja Oknum ASN Dinsos

Rombongan kejaksaan dan tersangka tiba di kantor kejaksaan sekira pukul 16.26 WIB bersama mobil dari tim kejaksaan. Setiba di gedung kejaksaan, yang bersangkutan yang memakai masker turun dan digiring masuk dengan kursi roda.

Awalnya M tampak tegar, namun saat hendak masuk menuju ruang pidsus M berbicara suara getar. "Salah aku dimano," ucapnya dengan suara bergetar.

Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Ketua Tim Penyidik Kejaksaan, Faisal Basri SH, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Prabumulih telah melakukan penahanan terhadap tersangka MS.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Dalami Alat Bukti yang Diamankan, dari Rumah dan Ruang Kerja Oknum ASN Dinsos

BACA JUGA:Chat Istri dan Oknum Kades Terbongkar Diduga Sudah

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2023 sampai dengan 19 September 2023," katanya saat press release.

Kemudian lanjut dia, pihak kejaksaan akan melakukan penahanan terhadap tersangka di rumah tahanan kelas 2 B Kota Prabumulih.

"Pasal yang disangkakan pasal 8, 9 atau pasal 12 B UI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi," jelasnya menyampaikan penahanan tersangka atas perkara penggelapan dalam jabatan e warung Kementerian Sosial pada dinas sosial terkait kelompok penerima manfaat (KPM) dalam bentuk bantuan pangan non tunai.

Sementara itu, untuk penangkapan diketahui bila tersangka ternyata dijemput paksa di Rumah Sakit Palembang.

"Kami dapat tersangka di Palembang. Berdasarkan keterangan dari dokter pada Rumah sakit Kota Prabumulih terhadap tersangka dinyatakan sehat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH, melalui Kasi Intel M Ridho Syahputra SH MH yang didampingi oleh Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH MH.

BACA JUGA:Begini Tanggapan Akademisi Unpra Tentang Skripsi Yang Tidak Jadi Syarat Kelulusan

BACA JUGA:Horeee..!! Tak Perlu Ke Bandung, Sekarang Bisa Foto Pakai Baju None Belanda Di Prabumulih

Dilanjutkan, tersangka diketahui berada di Kota Palembang setelah dilakukan tracking.

"Kita melakukan tracking karena kita menduga bahwa yang bersangkutan belum kooperatif. Maka kita melakukan tracking kita deteksi berada di Rumah sakit Muhammad Husein sampai di situ kita baru koordinasi kita cek sama pihak rumah sakit ternyata dinyatakan sehat," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: