PJ Wako Prabumulih Bisa dari Luar Usulan? Pimpinan DPRD Bilang Begini
Siapa yang akan menjabat sebagai Pj Walikota Prabumulih--
Bahkan bisa saja Mendagri justru menunjuk orang diluar 6 nama yang diusulkan tersebut.
Sebab jelas dia, nama yang diusulkan tersebut, hanyalah sebagai bahan pertimbangan Mendagri dalam menetapkan Pj Wako Prabumulih.
BACA JUGA:Kejaksaan Masih Kembangkan Kasus Bansos E-Warung yang Menyeret Oknum Kabid Dinsos Prabumulih
BACA JUGA:Terdeteksi di RSMH Palembang, Ini Kronologi Penangkapan Oknum Kabid Dinsos Prabumulih
"Pertanyaannya pasti apakah 6 nama ini akan ditetapkan jadi pejabat Walikota Prabumulih? jawabannya belum tentu. Karena di dalam ketentuan, dalam undang-undang disebutkan Gubernur mengusulkan tiga nama, DPRD mengusulkan 3 nama sebagai bahan pertimbangan bagi Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan Pj," kata Ahmad Palo SE.
Disampaikannya, bisa saja Mendagri justru menunjuk orang luar dari usulan yang disampaikan oleh DPRD maupun dari Gubernur Sumsel.
"Kalau setelah ditimbang-timbang ternyata 6 ini belum layak Mendagri bisa menunjuk orang dari luar yang diusulkan," jelasnya mencontohkan Pj yang ditunjuk diluar dari usulan DPRD maupun Gubernur seperti di Kabupaten OKU dan MUBA.
Kendati demikian, pihaknya tetap berharap nama Pj yang ditetapkan nantinya baik menjalankan roda pemerintahan dengan baik.
BACA JUGA:Sampai Kapan Tol Indralaya - Prabumulih Gratis? Ini Penjelasan Pihak Tol
BACA JUGA:HORE! Lewat Tol Indralaya - Prabumulih Gratis, Tapi...
"Seperti kita sampaikan tadi, kita berharap siapapun yang ditetapkan menjadi pejabat Walikota Prabumulih ke depan kita berdoa beliau dapat menjalankan roda pemerintahan ini dengan baik," tuturnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, saat masih menunggu nama PJ Wali Kota Prabumulih dari Kementerian yang sampai saat ini belum keluar.
"Berakhir masa jabatan Wali Kota 18 September, kita harapkan di tanggal 19 itu Pemerintah Pusat sudah menetapkan PJ sehingga tidak ada kekosongan penjabat Wali Kota," tukasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: