Asyik! Prabumulih Kecipratan DBH Sawit Rp8,6 Miliar, Ini Peruntukannya
Asyik, Prabumulih Kecipratan DBH Sawit Rp8,6 Miliar-Foto : prabupos-
Dilansir dari jdihkemenko bidang kemaritiman dalam rangka mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternalitas yang membawa dampak negatif yang disebabkan kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Sebagaimana diatur pada Pasal 5, DBH Sawit dibagikan kepada: provinsi yang bersangkutan sebesar 20% (dua puluh persen);
BACA JUGA:Sejumlah Komisioner Tersingkir di 20 Besar Calon Anggota KPU Prabumulih, Siapa Masuk Daftar?
Kemudian kabupaten/kota penghasil sebesar 60% (enam puluh persen); dan kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20% (dua puluh persen).(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: