Curi Burung Milik Hasan, Yusuf Ditangkap Polisi Akhirnya 8 Kali Masuk Bui
Curi Burung Milik Hasan, Yusuf Ditangkap Polisi Akhirnya 8 Kali Masuk Bui --Foto:ist
"Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman 5 tahun," tuturnya.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Amankan 3 Oknum Wartawan, Diduga Peras Pedagang Minyak
Sementara itu, dihadapan petugas kepolisian. Pelaku Yusuf tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Dalam pengakuannya, Yusuf berkicau saat menjalankan aksinya bersama rekannya Sanjay (sedang menjalani hukuman di Rutan Prabumulih) dan R (DPO).
"Kami betigo waktu itu, kami masuk lewat jendelo atas rumah," tukasnya yang menyesali perbuatannya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: