Tak Hadir Tes Wawancara, Sejumlah Pendaftar PKD Dinyatakan Gugur oleh Bawaslu Prabumulih

Tak Hadir Tes Wawancara, Sejumlah Pendaftar PKD Dinyatakan Gugur oleh Bawaslu Prabumulih

Tak Hadir Tes Wawancara, Sejumlah Pendaftar PKD Dinyatakan Gugur oleh Bawaslu Prabumulih --Foto: prabupos

Tak Hadir Tes Wawancara, Sejumlah Pendaftar PKD Dinyatakan Gugur oleh Bawaslu Prabumulih 

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Tak hadir saat tes wawancara, belasan peserta yang mendaftar Calon Pengawas dan Desa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih dinyatakan gugur.

Tes dilaksanakan di Bawaslu Kota Prabumulih, Jalan Sudirman Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa 28 Mei 2024.

Afan Sira Oktrisma selaku Ketua Bawaslu Kota Prabumulih menuturkan, para pelamar sudah diundang untuk mengikuti wawancara.

Bahkan untuk jadwal memang sudah ditentukan. "Yang tidak hadir artinya mereka mengundurkan diri dari tahapan seleksi," katanya.

BACA JUGA:DPO 2 Tahun, Pista Rangga Diterkam Tim Macan Polsek RKT : Kasus Pencurian Pipa Pertamina

Menurutnya dari tiga Kecamatan yang sudah selesai melaksanakan wawancara, ada sebanyak 11 diantaranya yang tidak hadir.

Rinciannya enam orang dari Prabumulih Timur, Kecamatan Cambai 3 orang dan Kecamatan Prabumulih Utara 1 orang calon PKD.

Sementara itu Ketua Panwascam Prabumulih Timur, Herkosasi mengatakan hal sama. Dari Kecamatan Prabumulih Timur ada sebanyak 6 orang yang tidak hadir saat tes wawancara.

Peserta tes PKD tersebut tidak hadir dengan berbagai alasan. Bahkan ada peserta yang tidak menyertakan keterangan alasan ketidakhadiran sama sekali.

BACA JUGA:MIRIS! Marak Kasus Bullying di Sekolah Prabumulih, Ada Siswa Trauma Tak Mau Sekolah hingga ke Psikolog

"Saat mereka tidak wawancara pada pelaksanaan waktu yang sudah dijadwalkan, itu berarti mereka tidak berharap lagi untuk lulus," ujarnya.

Dalam pelaksanaan wawancara ada beberapa poin pertanyaan yang disampaikan kepada calon PKD, tentunya tentang regulasi mengenai tugas pokok dan tanggung jawab sebagai PKD. 

Serta integritas diri untuk menjalankan tugas sebagai PKD jika terpilih nanti. Setelah wawancara ini, jadwal berikutnya adalah pengumuman PKD yang akan diterima .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: