Enam Proyek Drainase Perkim di Kota Prabumulih Tak Dibayar 100 Persen, Ini Alasannya

Enam Proyek Drainase Perkim di Kota Prabumulih Tak Dibayar 100 Persen, Ini Alasannya

Pemeriksaan proyek fisik dinas perkim yang dilakukan oleh inspektorat Kota Prabumulih belum lama ini. Foto: ist --

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Sebanyak 6 paket proyek drainase di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2022 dipastikan tak dibayar 100 persen .
 
"Dari hasil pemeriksaan di lapangan tersebut ditemukan bahwa, seluruh proyek pekerjaan fisik pembangunan drainase perkotaan dan lingkungan di Dinas Perkim tidak mencukupi volume sehingga dipastikan semua pengerjaan drainase tersebut tidak akan dibayar penuh," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim, Maiduti Fitriansyah ST MT kepada wartawan.
 
 
Ditambahkannya, progres volume seluruh pengerjaan drainase perkotaan di Dinas Perkim berdasarkan pemeriksaan berkisar antara 65 - 85 persen.
 
"Kalaupun mereka masih berkerja setelah Off name dilakukan sah - sah saja, tetapi kami tetap akan membayar sesuai pekerjaan yang terpasang saat pemeriksaan, sebagaimana yang diatur dalam kontrak bahwa, untuk melakukan penagihan jasa tentunya harus melalui sejumlah tahapan tertentu," tambahnya. 
 
 
Dirincikan Maiduty, aturan penagihan pekerjaan fisik dimulai dari off name untuk mengetahui apakah pekerjaan yang dilakukan kontraktor pelaksana sesuai dengan volume atau tidak, setelah itu dilanjutkan dengan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan dari kontraktor pelaksana kepada Dinas terkait. 
 
 
"Setelah berkas PHO ditandatangani pihak-pihak terkait, barulah kontraktor pelaksana memenuhi syarat tagihan mulai dari bukti bayar galian C hingga jaminan pemeliharaan, dengan demikian jika pihak kontraktor pelaksana di penghujung tahun masih melaksanakan pekerjaan fisik, kapan lagi mereka akan mengurus berkas tagihan," tukasnya.(08)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: