Satnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Bandar Narkoba Asal Sukaraja, Segini BB Disita

Satnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Bandar Narkoba Asal Sukaraja, Segini BB Disita

Wakapolres Prabumulih didampingi Kasat Narkoba melakukan press release terkait penangkapan kasus Narkoba. --

“Begitu ada laporan masyarakat, tim Satres Narkoba langsung bergerak dan berhasil meringkus tersangka Zu alias Ar di rumahnya di Jalan Ramayana Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur. Dan, berhasil meringkusnya berikut 1 paket sabu dan 2 unit sepeda motor Honda Beat,” terang Wakapolres

BACA JUGA:Isu Penculikan Anak, Kapolres Ingatkan Masyarakat Waspada Lapor ke Nomor ini Bila Mencurigakan

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui tersangka AP alias NA merupakan TO Satres Narkoba karena telah cukup lama berbisnis narkoba dan cukup licin.

Saat hendak menangkap NA ungkap Wakapolres, petugas dihalangi pihak keluarga dan akhirnya petugas menangkap keluarganya tersebut.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Gandeng PT Semen Baturaja Masifkan GSMP di Wilayah OKU Raya

“Sudah tiga kali berganti Kasat, baru akhirnya di zaman Kasatnarkoba AKP Heri SH MH ini AP alias NA berhasil diringkus meski sempat mendapat perlawan dari keluarga,” tukasnya.

Kasus ini sendiri, kata dia masih terus di lidik dan dikembangkan guna menuntaskannya.

Dua tersangka, kata dia, dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika.

BACA JUGA:Modus Beli Mobil, Dua Pria Ini Diringkus Polisi

“Kena penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Dan, denda Rp 100 juta,” pungkasnya. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: