Pemprov Sumsel dan LPSK Kerjasama Tingkatkan Perlindungan dan Hak Pemenuhan Hak Korban Kekerasan

Pemprov Sumsel dan LPSK Kerjasama Tingkatkan Perlindungan dan Hak Pemenuhan Hak Korban Kekerasan

Suasana pertemuan Sekda Provinsi Sumsel dengan pihak LPSK--

PALEMBANG, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Diberikannya perlindungan terhadap saksi dan korban dalam suatu peristiwa memang sangat penting dilakukan. Sebab itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel SA Supriono menyambut baik rencana kerjasama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Pemprov Sumsel.

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Presiden Jokowi Luncurkan Kartu Tani Digital dan KUR BSI di Aceh

"Kita tentu sangat setuju digarapnya kerjasama ini untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat baik dari sisi hukum maupun perawatan akibat tindak kriminal yang dialami," kata Supriono ketika menerima kunjungan kerja tim LPSK terkait penjajakan kerjasama perlindungan saksi dan korban, di ruang kerja Sekda Sumsel, Jum'at 10 Februari 2023.

Bahkan agar kerjasama tersebut dapat terjalin dengan baik, Supriono meminta, persamaan persepsi dari semua lini mulai dari kabupaten dan kota maupun pihak lainnya harus dibangun sehingga nantinya dapat berjalan selaras.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Sudah Siapkan Mobdin untuk PLT Wako, Kini Mobilnya Dipinjam

"Payungnya mungkin bisa dengan Undang Undang. Namun ini harus kita kaji lagi agar kerjasama ini berjalan maksimal. Kita harus menyamakan persepsi dengan kabupaten dan kota yang ada," terangnya.

Tidak hanya itu, sosialisasi yang masif juga harus dilakukan sehingga masyarakat paham langkah yang dilakukan tersebut.

BACA JUGA:Marak Kabar Penculikan Anak, Pemkot Prabumulih Imbau Sekolah Waspada Koordinasi dengan Ortu Siswa

"Selama ini masyarakat beranggapan jika perlindungan itu hanya ada di kepolisian. Padahal tidak seperti itu. Dengan langkah ini, akan ada perlindungan bagi saksi dan korban. Serta hak-haknya bisa terpenuhi," tuturnya.

Apalagi, lanjutnya, selama ini kerap terjadi sejumlah peristiwa atau kasus yang menyebabkan perempuan maupun anak menjadi korbannya.

BACA JUGA:Ini Alasan Joman Bubarkan GP Mania

"Untuk pemenuhan hak hukum mungkin kita sudah memiliki organisasi yang bisa membantu. Tapi soal perawatan hingga sembuh terhadap korban, kita belum memiliki Peraturan Daerahnya. Padahal ini merupakan tanggung jawab pemerintah," paparnya.

BACA JUGA:Coba Tips Ini!, Rp400.000 Saldo DANA Gratis Bisa Cair dalam 1 Menit

Dia menjelaskan, tidak adanya perda soal pemenuhan hak bagi korban kekerasan tersebut lantaran pemerintah daerah sendiri saat ini sudah tidak bisa mengatur sendiri peruntukan APBD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: