Rabu, KPK Panggil Pejabat Pajak Rafael Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo--
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
BACA JUGA:Janjikan Proyek, Oknum ASN Muara Enim Tipu Pemborong Prabumulih Ratusan Juta
KPK akan meminta klarifikasi ayah pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo itu mengenai aset dan harta kekayaan.
"Rabu, yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolandikutip dari jpnn.com, Senin (27/2).
BACA JUGA:UNSRI Sediakan Fasilitas Kereta Listrik Untuk Mahasiswa Untuk Bepergian Didalam Kampus
Sebelumnya, Pahala mengatakan KPK tengah menelusuri aset milik Rafael, mulai dari rekening, asuransi, saham, obligasi, tanah, dan kekayaan dalam bentuk lainnya.
“Apa pun yang enggak dilapor, itu yang pertama kami lakukan (penelusuran),” kata dia.
Lalu, lanjut Pahala, KPK akan mencocokkan aset itu apakah sudah dimasukkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael.
BACA JUGA:Tak Terima Ditegur, Faisol Aniaya Saudari Kandung
Di sisi lain, Pahala juga akan melacak asal muasal aset yang dimiliki Rafael. Apakah statusnya dari hasil sendiri, pemberian orang lain, atau warisan.
“Jadi, dia kalau kami undang ada dua, yang belum dilapor sama yang harta pakai hibah. Dari siapa, nih, hubungannya apa? Kira-kira itu. Nanti lihat hasilnya saja kalau diklarifikasi,” kata Pahala.
Diketahui, ayah pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satriyo merupakan pejabat Ditjen Pajak, yaitu Rafael Alun Trisambodo.
BACA JUGA:2023, Vaksinasi Rabies Ditarget 1.500 Hewan
Dandy selain melakukan penganiayaan, ternyata kerap menunjukkan hidup hedonis dan kendaraan mewah. Rafael Alun Trisambodo pun tercatat mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael mencatatkan LHKPN pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021 saat menjabat sebagai kepala bagian umum. Total harta kekayaan Rafael berjumlah Rp 56,1 miliar. Rafael juga mencacatkan kendaraannya berupa Toyota Camry keluaran 2008 dan Toyota Kijang 2018. Dua kendaraan itu, menurut Rafael, senilai Rp 425 juta. Namun, tidak ada kendaraan seperti Harley atau mobil Jeep Rubicon yang dilaporkan pada lembaga antirasuah itu.
Di sisi lain, PPATK sejak 2012 sudah mencurigai transaksi milik Rafael yang disinyalir terdapat praktik pencucian uang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com