Penyebar Video Syur Berlatar Hello Kitty Terancam Pidana

Penyebar Video Syur Berlatar Hello Kitty Terancam Pidana

Warga saat mendatangi kediaman pemeran wanita video syur yang heboh di kota Prabumulih--

BACA JUGA:B1adap, Pria Ini Tega Gauli Anak 9 Tahun yang Merupakan Anak Pacarnya

"Masih melakukan penyelidikan, kita juga masih mencari tau siapa pemilik akun (penyebar video)," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa penyebaran Konten pornografi dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Disebutkannya bahwa salah satu perbuatan yang dilarang dalam penyebaran sebuah konten adalah penyebaran atas konten yang bermuatan asusila.

 BACA JUGA:Dijanjikan Jadi Artis Seperti Sridevi dan Rara, Pria di Prabumulih Diduga C4buli Pelajar

"Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 bahwa ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Alita mengingatkan masyarakat untuk  tidak ikut serta menyebarluaskan video berdurasi 1,15 menit tersebut.

Sebab tegas Kasat Reskrim, ikut serta menyebarkan video syur tersebut merupakan tindak pidana dan tidak baik secara norma agama maupun norma sosial.

BACA JUGA:PHL Pemkot Prabumulih Akhirnya Gajian, Seribu Honorer Naik Grade dan Naik Gaji

"Saat ini kami mencari siapa yang menyebarkan video tersebut dan kemana saja dan melalui siapa saja beredar pertama kali," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Kota Prabumulih khususnya pengguna media sosial (medsos) heboh. Pasalnya, beredar video panas antara seorang laki-laki dan perempuan. 

Video syur tersebut sontak saja menjadi perbincangan hangat warga hingga kemarin, khususnya emak-emak di kota nanas ini.

BACA JUGA:Tenaga Kerja Lokal Tak Diprioritaskan oleh Perusahan Migas, Massa Geruduk Kantor DPRD

Sebab banyak warga yang menduga, pemeran video tersebut merupakan warga lokal Kota Prabumulih. 

Kabar yang beredar pula, menyebut pemeran video itu pasangan selingkuh.(08)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: