Pemda Nekat Angkat Honorer Bisa Kena Pidana, Ini Penjelasan MenPAN RB

Pemda Nekat Angkat Honorer Bisa Kena Pidana, Ini Penjelasan MenPAN RB

MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas--

JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Pemerintahan daerah dilarang mengangkat tenaga honorer, bahkan jika masih ada yang tetap nekat, maka terancam pidana.

BACA JUGA:Mantan Wabup Muara Enim Gugat Anggota DPRD Sumsel ke PN Palembang, Ini Masalahnya

Hal itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

"Bagi mereka yang masih mengangkat (tenaga honorer/non-ASN) malah ada hukuman pidana," tegas mantan Bupati Banyuwangi ini.

Saat ini kata Azwar Anas, pihaknya sedang dipersiapkan solusi sebagaimana rundown presiden agar tidak ada PHK massal, tidak ada kegaduhan, dan pembengkakan anggaran.

BACA JUGA:Prabumulih Masuk Kota Intoleran, Wako Ridho Yahya Ajak Setara Institute ke Lapangan

Penegasan tersebut disampaikan Azwar Anas saat berada di Kantor BPSDM Jatim usai acara Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 di Provinsi Jawa Timur, Selasa 11 April 2023 kemarin.

Azwar Anas menyatakan saat ini pihaknya terus bekerja keras mencari solusi jalan tengah agar tidak terjadi PHK massal.

Sebab kata dia, jika Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 49 Tahun 2018 diterapkan, maka non-ASN/tenaga honorer sudah tidak boleh ada lagi per 28 November 2023.

BACA JUGA:Ini 7 UIN dengan Peminat Terbanyak, UIN Raden Fatah?

"Ini (kami) mengurus nasib mereka, karena menurut undang-undang mereka sudah tidak boleh lagi (bekerja). Kita cari solusinya yang sedang dipersiapkan," tegasnya.

Anas saat ini mengaku masih berkomunikasi dengan asosiasi gubernur, wali kota, dan bupati se Indonesia untuk mencari jalan tengah soal nasib tenaga honorer.

BACA JUGA:Ternyata Masuk Tol Indralaya-Prabumulih Tidak Gratis, Ini Tarif dan Simak Penjelasannya di Sini

BACA JUGA:H-7 Truk Barang Dilarang Melintasi Jalan Kota Prabumulih, Kecuali Angkutan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: