Selain Masalah Ekonomi, Narkoba Juga Menjadi Pemicu Kasus Perceraian di Kota Prabumulih

Selain Masalah Ekonomi, Narkoba Juga Menjadi Pemicu Kasus Perceraian di Kota Prabumulih

Pelayanan terpadu satu pintu di Kantor Pengadilan Agama Prabumulih--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama Prabumulih hingga April 2023 mencapai 149 perkara.

BACA JUGA:Mau Kuliah Gratis, Beasiswa BPPT Bisa Jadi Solusi dan Ini Syaratnya

Perkara cerai talak dan gugat masih mendominasi dengan 117 perkara. Namun jumlah itu berdasarkan catatan pihak Pengadilan Agama Prabumulih merupakan terendah se Sumatera Selatan.

"Kasus perceraian di Prabumulih hingga April 2023 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2022," ungkap Humas Pengadilan Agama Prabumulih, Humaidi kepada wartawan, Kamis 4 Mei 2023.

BACA JUGA:WOW... Insentif Guru Non-ASN di Daerah Ini Naik Lebih 200 Persen

Humaidi mengatakan sampai akhir April, terdapat 117 perkara perceraian meliputi perkara cerai talak yang diajukan suami sebanyak 26 perkara.

Sedangkan jumlah perkara cerai gugat yang diajukan istri sebanyak 91 perkara.

"Kasus perceraian itu dikarenakan beberapa faktor seperti masalah ekonomi, KDRT dan beberapa diantara penyebabnya  adalah narkoba," bebernya.

BACA JUGA:Tak Mau Warganya Dibohongi, Ini yang Akan Dilakukan Walikota Prabumulih ke Jepang

Humaidi menyebut kalau penyebab perceraian akibat narkoba hanya sekitar 5 persen.

Pihaknya mengklaim kalau sejak berdirinya Pengadilan Agama Prabumulih hingga saat ini, perkara cerai di kota Nanas ini terendah di antara 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Miliki Kekayaan Melebihi Walikota, Ini Sumber Kekayaan Kadis PUPR Lubuklinggau

Masih kata Humaidi, selain menangani perkara cerai, pengadilan agama kota Prabumulih 

juga memberikan dispensasi kawin bagi pasangan yang belum cukup umur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: