Hotman Paris Siap Temui Keluarga Bayi yang Kelingkingnya Digunting Oknum Perawat di Palembang

Hotman Paris Siap Temui Keluarga Bayi yang Kelingkingnya Digunting Oknum Perawat di Palembang

--

PRABUMULIHPOS.CO.ID – Kasus jari kelingking pasien bayi berusia 8 bulan yang putus digunting oleh oknum perwat RS Muhammadiyah Palembang mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

BACA JUGA:Breaking News, Kebakaran Hebat di Lorong RM 99

Dikutip dari halaman instagramnya @hotmanparisofficial, kalau Hotman 911 siap ketemu keluarga bayi tersebut.

https://www.instagram.com/p/CoTEZNaS4cN/?igshid=YmMyMTA2M2Y=

“Hotman 911 siap ketemu keluarga bayi ini!!,” ungkap akun @hotmanparisofficial, Senin 6 Februari 2023.

Dalam postingan itu, Hotman Paris menyertakan DM photo sang bayi dan seorang ibu-ibu. Tak hanya itu dalam postigan itu juga ada permintaan dari keluarga si bayi untuk meminta bantuan Hotman Paris agar ada keadilan dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Padamkan Kebakaran Lorong 99, 5 Damkar Dikerahkan

“Saya keluarga si bayi korban yg jari kelingkingnya putus oleh perawat. Saya mohon bantuan nya utk menghubungkan agar bapak Hotman Paris bisa membantu adik sepupu saya biar ada keadilan disini,” begitu isi DM yang diposting Hotman.

Seperti diketahui, dalam kasus jari kelingking pasien bayi berusia 8 bulan yang putus digunting oleh oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang, polisi sudah memeriksa tujuh orang.

BACA JUGA:Sridevi Tolak Reward Umroh dari Pemkot Prabumulih, Alasannya Bikin Kagum

"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kemarin kita sudah secepatnya langsung memeriksa sebanyak tujuh orang saksi," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui telpon selulernya, dikutip dari Sumeks.co, Senin 6 Februari 2023. 

Saksi yang diperiksa sebanyak tujuh orang terdiri dari dua orang pihak korban, empat orang dari RS Muhammadiyah Palembang dan satu terduga pelaku atau terlapor. 

BACA JUGA:Harumkan Kota Prabumulih, Dua Reward dari Pemkot untuk Sridevi

"Nanti setelah, kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tahap penyelidikan ke depanya," ujar Haris Dinzah. 

Sebelumnya, Suparman (38), warga Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, melaporkan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang yang menggunting jari kelingking anaknya ke SPKT Polrestabes Palembang.

Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT pada Sabtu 4 Februari 2023 siang dan langsung dilakukan penyelidikan. Salah satunya mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

BACA JUGA:Lidah Wong Kito Nian, Ini Makanan Favorit Sridevi

BACA JUGA:Sridevi Boyong Keluarga ke Jakarta

"Laporan korban sudah diterima anggota SPKT," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui telpon selulernya, Sabtu 4 Februari 2023. 

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota piket Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang.

 “Dan langsung mendatangi TKP. Ini tujuannya untuk mengambil keterangan saksi yang mengetahui kejadian dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Haris Dinzah. 

BACA JUGA:Baru 500 Hewan Ternak Dipasang Eartag, Distan Kota Prabumulih Keluarkan Imbauan

Termasuk kata dia, pihaknya akan langsung melakukan pemanggilan terhadap terlapor yakni oknum perawatan RS Muhammadiyah. 

"Intinya untuk mencari kebenaran, jika terbukti akan kita proses lebih lanjut," terangnya. 

Diketahui sebelumnya, pihak RS Muhammadiyah Palembang juga telah mengambil langkah tegas yakni menonaktifkan oknum perawat berinisial DN yang merupakan pegawai tetap RS Muhammadiyah Palembang.

BACA JUGA:Satnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Bandar Narkoba Asal Sukaraja, Segini BB Disita

“Oknum tersebut sudah 18 tahun bekerja sebagai perawat," kata Wakil Direktur Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Muksin di RS Muhammadiyah Palembang, Sabtu 4 Februari 2023. 

Muksin menegaskan, akibat kejadian kelalaian oknum perawat tersebut sudah dinonaktifkan sementara. 

"Intinya, kami akan proses oknum perawat tersebut dengan komite medik RS Muhammadiyah Palembang," ujar Muksin. 

BACA JUGA:Gandeng Persi dan Makersi, Herman Deru Gencar Wujudkan Sumsel Health Tourism

Muksin mengatakan, pihak RS Muhammadiyah Palembang sebelumnya menerima pasien bayi tersebut dengan kondisi demam. 

 “Pasien bayi tersebut berobat dan dirawat menggunakan layanan umum bukan BPJS,” kata Muksin kepada awak media, Sabtu 4 Februari 2023. 

Pascaoperasi, bayi langsung dipindahkan ke ruang perawatan VIP dan langsung dijaga ketat tiga perawat serta dokter spesialis.

"Selama perawatan, ada tiga orang perawat dan dokter untuk memantau perkembangan pemulihan bayi," ujar Muksin. 

BACA JUGA:Satnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Bandar Narkoba Asal Sukaraja, Segini BB Disita

BACA JUGA:Venna Melinda Ungkap Ferry Irawan Ancam Sebar Video Dirinya Gak Pakai Baju Karena Tak Dilayani

Wakil Direktur Al Islam dan ke Muhammdiyah'an (Aik) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Muksin mengakui kesalahan oknum perawatnya yang memotong jari pasien bayi berusia 8 bulan di RS Muhammadiyah Palembang. 

Jari kelingking tangan kiri seorang bayi perempuan itu terpotong gunting oleh oknum perawat berinisial D akibat kelalaian. 

"Kami pihak rumah sakit langsung mengambil tindakan terhadap seorang bayi dan melakukan tindakan operasi," kata Muksin di RS Muhammadiyah Palembang, Sabtu 4 Februari 2023. 

BACA JUGA:Disambut

BACA JUGA:17 Polres Terima Anugrah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, Ini Nilai yang Diraih

Muksin mengatakan, selama operasi kondisi baik bayi dan kini sedang dirawat di ruang VIP Rumah Sakit RS Muhammadiyah Palembang. 

"Mohon doanya semoga sehat. Tapi kami masih menunggu selama tiga hari bagaimana hasil operasinya," ujar Muksin. 

Lanjut Muksin, soal kronologisnya bukan hak jawab. Karena dirinya hanya selaku pegawai SDM RS Muhammadiyah Palembang. 

"Bukan wewenang medis, saya hanya diminta pihak RS untuk memberikan keterangannya saja," ungkap Muksin. 

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Program Kementerian ATR/BPN Tekan Konflik Sengketa Tanah Melalui Gemapatas

Seperti diberitakan sebelumnya, jari kelingking tangan kiri seorang bayi perempuan berumur 8 bulan terpotong gunting saat mendapatkan perawatan di RS Muhammdiyah Palembang.

Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan Suparman (38), warga Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring ke SPKT Polrestabes Palembang.

Menurut Suparman, jari tangan anaknya putus tergunting oleh seorang perawat di Rumah Sakit (RS) Muhamadiyah Palembang. 

Kejadian tersebut bermula korban dirawat di Rumah Sakit, pada Jumat 3 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB. 

BACA JUGA:Demi Sridevi Bapak di Kota Prabumulih Ini Rela Naik Atap Masjid

BACA JUGA:Disambut Wako di Bandara, Ini Rute Arak-arakan dan Jadwal Sridevi di Prabumulih

"Awalnya anak saya demam dan dirawat ke RS Muhamadiyah Palembang, lalu saya memanggil oknum perawat untuk memperbaiki infus di tangan kiri anak saya," kata Suparman di SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu 4 Februari 2023. 

Lanjut Suparman, Oknum perawat langsung datang membuka infus anaknya dan mengambil gunting besar. Entah kenapa, sehingga terpotong jari kelingkingnya. 

"Saat itu, saya sudah ingatkan untuk membuka perbannya saja, namun tidak mau dengar dan mengambil gunting besar sehingga terpotong jari kelingkingnya," ujar Suparman. 

Suparman sudah meminta pertanggung jawaban terlapor, namun tidak mau menemui. 

“Pihak rumah sakit mau bertanggung jawab, anak saya dioperasi dan dibawa ke ruang VIP," ungkap Suparman. 

BACA JUGA:Angka Kematian Bayi di Sumsel Turun 89 Persen

BACA JUGA:Wajar Diminati, Ternyata Segini Gaji PPK, PPS dan Pantarlih Pemilu 2024

Suparman menambahkan, dirinya melaporkan saat ini untuk meminta pertanggung jawaban dari suster yang telah memotong jari anaknya. 

"Saya meminta pertanggung jawaban suster tadi, karena bagaimana nasib ke depan anak saya. Karena saat masuk rumah sakit jari anak saya baik-baik saja," jelas suami dari Sri Wahyuni. 

Sementara, laporan korban sudah diterima dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat. UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: